• Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan Revisi UU TNI, Menkum: Cek Dulu Kedudukan Penggugat

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 17:45 WIB
Revisi UU TNI digugat. (Instagram @puspentni)
Revisi UU TNI digugat. (Instagram @puspentni)

 

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025 menggelar sidang lanjutan gugatan pengujian UU TNI.

Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari beragam latar belakang.

Mereka terdiri dari akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,94 Juta, Ini Rincian Lengkap dan Tren Sebulan

Para pemohon menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik karena prosesnya dinilai tertutup.

Selain itu, mereka juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut.

Termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman: Pengakuan Pelaku hingga Jeratan Hukuman Mati

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari pihak pemerintah dan DPR RI terhadap lima perkara uji formal dan materiil atas UU TNI.

Menkum Hadir di MK

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas hadir mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan tersebut.

Menkum menilai para pemohon uji formal UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai.

Baca Juga: Kemendari Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah Mirip Aceh dan Sumut

"Salah satu pemohon dalam perkara ini yakni Nomor 81/PUU-XXIII/2025 berasal dari organisasi masyarakat sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi undang-undang yang digugat," kata Supratman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X