KONTEKS.CO.ID - Lagi-lagi istilah "oknum" jadi tameng. Kali ini korbannya adalah 1.900 jiwa anggota CU Paroki Aek Nabara.
Dana Rp28 miliar yang dikumpulkan untuk masa depan anak-anak di Sumatera Utara diduga dikuras oleh Andi Hakim Febriansyah untuk membangun sport center, kafe, hingga mini zoo.
Kenapa BNI Harus Bertanggung Jawab Penuh?
Banyak yang bertanya, kenapa bank harus ganti rugi kalau itu ulah oknum?
Baca Juga: Bye Matahari! LPPF Resmi Rebranding Jadi PT MDS Retailing Tbk, Siap Bagi Dividen Gede
Jawabannya ada di POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10.
Aturan ini tegas menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Andi beraksi menggunakan fasilitas resmi bank selama 7 tahun.
Ini bukan sekadar tindakan pribadi, tapi kegagalan sistem pengawasan internal bank.
Respons Dingin BNI yang Menyakitkan
Hingga enam kali mediasi, pihak BNI kabarnya belum pernah mengucapkan kata "maaf" kepada para korban.
Mereka hanya meminta bukti pendukung, padahal semua jejak transaksi ada di sistem internal bank itu sendiri.
Baca Juga: Pearly Tan Terpaksa Absen, Skuad Uber Malaysia Panggil Wonderkid Chong Jie Yu ke Denmark
"Umat menabung perak demi perak. Untuk sekolah anak. Untuk biaya sakit. Untuk masa depan," tulis utas @fridswawolado yang viral di Threads.
Pelaku memang sudah ditangkap di Kualanamu pada 30 Maret 2026 setelah red notice Interpol terbit.
Namun, bagi Suster Natalia dan 1.900 umat, keadilan bukan hanya melihat pelaku berbaju oranye, tapi kembalinya setiap rupiah yang mereka titipkan pada lembaga yang membawa nama negara.
Artikel Terkait
Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik
Wujud Nyata Operasional Hijau: BNI Sukses Pangkas Konsumsi Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
Bengawan Kamto Jadi Tahanan Rumah di Kasus Korupsi Kredit BNI
Libur Paskah 2026: BNI Pastikan Transaksi Nasabah Tetap 'Sat Set' 24 Jam via Digital dan 16 Outlet Terbatas
BNI Umumkan Tutup Layanan Internet Banking Mulai 4 Mei 2026
Suster Natalia Pasrah ke Penjara Demi Tabungan Umat Rp 28 Miliar yang Dikuras Oknum BNI