• Sabtu, 18 April 2026

Kronologi Eks Pejabat BNI Kuras Rp28 M Uang Umat, Sempat Healing ke Australia Sebelum Diciduk

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 18 April 2026 | 13:22 WIB
Skandal BNI Rp28 M! Oknum pejabat 'sikat' uang umat Gereja, sempat kabur ke Australia dan kini tertangkap! (Konteks.co.id)
Skandal BNI Rp28 M! Oknum pejabat 'sikat' uang umat Gereja, sempat kabur ke Australia dan kini tertangkap! (Konteks.co.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Dunia perbankan Sumatera Utara lagi geger! Seorang oknum mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara berinisial Andi Hakim Febriansyah (AHF) diduga kuat "merampok" dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) senilai Rp28,2 miliar.

Bukannya menjaga amanah, AHF malah memanfaatkan fasilitas jabatan buat menjalankan investasi fiktif yang bikin nangis para jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi.

Skandal ini mencuat setelah korban menyadari dana deposito mereka menguap begitu saja.

Modus Licin: Investasi "Halu" dan Bilyet A4

Aksi lancung ini dimulai sejak 2019. AHF merayu pengurus CU-PAN buat join di produk "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga 8% per tahun.

Baca Juga: An Se Young Raup Rp580 Juta plus Penghargaan Demokrasi dan Perdamaian Usai Berani Lawan Ketidakadilan

Biar kelihatan legit, AHF mencetak bilyet palsu sendiri pakai kertas A4 dan rutin kirim "bunga" bulanan biar nasabah nggak curiga.

Parahnya lagi, AHF diduga meminta nasabah tanda tangan di formulir penarikan kosong.

"Pejabat BNI ini sangat meyakinkan para pengurus bahwa ini aman dan bermanfaat besar," ungkap Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU-PAN, yang dilansir pada Sabtu, 18 April 2026.

Pelarian Berakhir di Bandara Kualanamu

Setelah kedoknya terbongkar oleh Kepala Kas yang baru pada Februari 2026, AHF sempat mencoba mengundurkan diri dan kabur ke Australia bareng istrinya.

Baca Juga: An Se Young Raup Rp580 Juta plus Penghargaan Demokrasi dan Perdamaian Usai Berani Lawan Ketidakadilan

Namun, pelariannya berakhir sad ending. Lewat koordinasi polisi dan pihak keluarga, AHF akhirnya menyerah secara kooperatif di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

“Alhamdulillah, mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia setelah kami lakukan koordinasi dengan penasihat hukum dan keluarga,” ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Dirreskrimsus Polda Sumut.

BNI Dinilai "Pelit" Ganti Rugi

Meski AHF sudah di balik jeruji besi, drama belum usai. Pihak CU-PAN lewat kuasa hukumnya dari Gani Djemat & Partners mencak-mencak karena BNI cuma mau ganti rugi sebesar Rp7 miliar secara sepihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X