• Sabtu, 18 April 2026

Ubedilah Badrun: Pelaporan Kritik ke Pemerintah Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Jumat, 17 April 2026 | 20:09 WIB
 Aktivis 98 dan intelektual publik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. (Dok: YouTube FK)
Aktivis 98 dan intelektual publik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. (Dok: YouTube FK)

 

KONTEKS.CO.ID - Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai pelaporan terhadap dirinya ke kepolisian atas pernyataan kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai indikator menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Menurut Ubedilah, laporan tersebut mencerminkan kecenderungan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat yang sejatinya dilindungi oleh konstitusi.

“Pelaporan seperti ini memperburuk kualitas dan indeks demokrasi Indonesia. Ini bisa menjadi alarm bahaya bagi kebebasan sipil,” ujar Ubedilah dalam pesan yang diterima, Jumat, 17 April 2026.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam sebuah podcast merupakan kritik akademik berbasis data, bukan bentuk ujaran kebencian.

“Saya berbicara secara kritis berbasis keilmuan, tidak ada ujaran kebencian. Itu hak berpendapat saya yang dijamin konstitusi,” katanya.

Baca Juga: Sulteng Jadi Lumbung Durian Ekspor, Produksi Tembus 95 Ribu Ton, Poso dan Parigi Moutung Andalan

Ubedilah juga mempertanyakan langkah pelaporan ke aparat penegak hukum. Ia menilai, jika terdapat keberatan terhadap isi podcast, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers.

“Podcast itu produk jurnalistik. Kalau ada masalah, seharusnya dibawa ke Dewan Pers, bukan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Hingga kini, ia mengaku belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Lebih jauh, Ubedilah menilai tren pelaporan terhadap kritik sebagai ancaman serius bagi kebebasan sipil. Ia mengingatkan bahwa jika kritik terhadap pemerintah dibalas dengan proses hukum, maka ruang demokrasi akan semakin terbatas.

Baca Juga: TNI AU Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar ke Lanud Supadio

“Kalau kritik dibalas laporan polisi, itu tanda kebebasan sipil kita terancam. Ini praktik yang merusak demokrasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik tajam terhadap pemerintah, termasuk wacana pemakzulan atau permintaan mundur, merupakan hal yang sah secara konstitusional selama disampaikan sesuai hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X