“Berbicara impeachment itu konstitusional. Itu bagian dari hak warga negara,” pungkasnya.
Ubedilah menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat sebagai fondasi utama dalam mempertahankan kualitas demokrasi di Indonesia.
Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Baku Tembak dengan KKB Kodap XVI Yahukimo di Distrik Seredala
Pelaporan ini dipicu pernyataan Ubedilah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul “Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa”.
Dalam pernyataannya, Ubedilah menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai beban bagi bangsa dan perlu diakhiri.
"Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah dalam podcast tersebut.***
Artikel Terkait
Langsung Tunjuk Hidung, Firman Tendry: Serangan Air Keras Anggota BAIS TNI ke Andrei Yunus adalah Tindak Lanjut dari Pernyataan Prabowo
Kabar Terbaru Kondisi Andrie Yunus di RSCM: Jalani Cangkok Kulit, Mental Aktivis KontraS Stabil
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa
Disebut Sudah Lengkap, Berkas Perkara Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserahkan ke Pengadilan Militer Besok
GMNI DKI Siap Melawan Pelaporan Aktivis, Tamparan Telak Demokrasi