• Sabtu, 18 April 2026

Polisi Resmi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar Usai Restorative Justice

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Jumat, 17 April 2026 | 15:38 WIB
Sebut Ijazah Jokowi palsu, Rismon Sianipar kini minta maaf dan akui kekeliruan data. (X @SianiparRismon)
Sebut Ijazah Jokowi palsu, Rismon Sianipar kini minta maaf dan akui kekeliruan data. (X @SianiparRismon)

 

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait permohonan restorative justice (RJ) untuk Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permohonan tersebut ternyata telah dikabulkan, sehingga proses penyidikan terhadap Rismon resmi dihentikan. Saat ini polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Iman menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah pihak pelapor menerima permintaan maaf dari Rismon. Diketahui, Rismon telah mendatangi langsung kediaman Jokowi di Surakarta untuk menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Ketum PSSI Menjawab Rumor Timnas Indonesia Masuk Babak Playoff Tambahan Piala Dunia 2026

Selanjutnya, kepolisian memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan perwakilan Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Dalam pertemuan tersebut, permintaan maaf diterima sehingga membuka jalan bagi penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus guna menentukan status hukum Rismon. Hasilnya, diputuskan penyidikan dihentikan.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," katanya.

Baca Juga: Kesiapan Mental dan Spiritual Petugas Jadi Kunci Sukses Haji 2026

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menpora Roy Suryo. Seiring berjalannya proses, sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon mengajukan restorative justice.

Saat ini, tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo serta Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X