KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat Bank Indonesia terkait pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis 16 April 2026.
Kedua pejabat yang digarap KPK tersebut yakni, Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI Irwan dan Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI Nita Ariastuti Muelgini.
Pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Digital, ‘Call Hening’ Bisa Berujung Phishing hingga Pencurian OTP
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menukil Antara, Jumat 17 April 2026.
Sedangkan para tersangka dalam kasus tersebut yakni, Satori dan Heri Gunawan, anggota DPR RI periode 2024–2029.
Kekinian, komisi antirasuah masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Adapun kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Baca Juga: Beef Season 2: Charles Melton ‘Slay’ Parah! Intip Review Serial Netflix yang Lagi Viral Ini
Penyidik juga melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dari kedua tempat itu, tim penyidik menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan perkara.
Kemudian, penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT 04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.
Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.
Artikel Terkait
Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator
Seluruh Anggota Komisi XI DPR Penerima Dana CSR BI-OJK Pasti Jadi Tersangka
Senyum Anak-Anak Warnai Nobar Zootopia 2 Bareng Joyday dan Forum CSR DKI
Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK, KPK Garap Periksa Anggota DPR Selain Satori dan Heri Gunawan
Kedok Dana CSR: KPK Bongkar Paksaan Wali Kota Madiun Maidi Nonaktif ke Pengusaha