KONTEKS.CO.ID – Lama tak terdengar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) BRI.
Kabar terbaru kasus ini adalah penyidik memanggil mantan Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BBRI, Andrijanto (AO).
Ia diperiksa selaku saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Baca Juga: Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AO sebagai mantan Direktur Jaringan dan Layanan BRI," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 April 2026.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Antara lain, IS (mantan Direktur Bisnis dan Pemasaran PT Satkomindo Mediyasa), AM (mantan SVP Business Development and Partnership Satkomindo Mediyasa).
Kemudian ALR (Team Leader Divisi Funding Strategy BRI), ARP (Manager Acquiring BRI), dan AH selaku Kepala Divisi Funding and Retail Payment Strategy BRI.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp12 Miliar Hingga Sertifikat Kebun Sawit Kasus TPPU Zarof Ricar
Untuk diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Menyusul kemudian tanggal 30 Juni 2025, KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun dan melakukan cekal terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, serta SRD.
Tanggal 1 Juli 2025, KPK mengutarakan kerugian keuangan negara lantaran kasus ini mencapai Rp700 miliar. Artinya 30% dari total nilai proyek pengadaan Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Unpad Nonaktifkan Profesor Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Pada 9 Juli 2025 KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi EDC BRI. Rinciannya, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Tersangka lainnya yaitu Dedi Sunardi (DS) sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar atau EL selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) sebagai Dirut PT Bringin Inti Teknologi. ***
Artikel Terkait
Mangkir dari Panggilan, KPK Ungkap Peran Direktur PT Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni di Korupsi EDC BRI
Korupsi Mesin EDC BRI, Penyidik KPK Cecar Direktur Keuangan PT Ingenico International Indonesia Mega Okfiyati
Pejabat Telkomsel Terseret Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI: Ada General Manager Diperiksa KPK, Inisial NA!
Kabar Terbaru Korupsi Pengadaan EDC BRI: Penyidik KPK Panggil Mantan Dirut Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayogi Kartadijaja
Perdalam Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BUMN, KPK Cecar 2 Saksi: Salah Satunya Direktur Verifone Muhammad Aziz