• Sabtu, 18 April 2026

Andrie Yunus Kirim Surat ke Prabowo, Bagaimana Perkembangan Kasus Saya?

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Jumat, 17 April 2026 | 12:56 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus kirim surat ke Presiden Prabowo Subianto (X @KontraSupdates)
Aktivis KontraS Andrie Yunus kirim surat ke Presiden Prabowo Subianto (X @KontraSupdates)

KONTEKS.CO.ID - Andrie Yunus, aktivis KontraS yang jadi korban penyiraman air keras mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Andrie menyampaikan pikirannya terkait kasus yang menimpanya.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti membacakan surat Andrie tersebut saat perwakilan pimpinan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di depan pintu gerbang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Baca Juga: China Bantah Isu Militer di Selat Lombok, Pakar Nilai Sensor Laut Bisa Digunakan Lacak Kapal Selam

"Kepada yang terhormat, Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?" tulis Andrie mengawali suratnya.

Kata dia, pada Minggu 12 April 2026 merupakan hari ke-30 peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap dirinya melalui aksi penyiraman air keras.

Andrie menyebut, alasannya menulis surat ke Prabowo lantaran menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus tersebut.

Dia mengatakan, KontraS dan TAUD selaku kuasa hukumnya telah melakukan upaya memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

"Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer," ujarnya.

Baca Juga: Korea Tinggalkan Pemain Andalan, Thomas Cup 2026 Jadi Ajang Pertaruhan Generasi Baru

Andrie menyebut, peradilan militer tak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.

Menurutnya, keputusan itu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

"Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban," katanya.

Dia pun berpandangan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum, guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X