• Sabtu, 18 April 2026

Terancam Hukuman Maksimal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota BAIS TNI Bakal Hadir Langsung di Sidang

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 16 April 2026 | 16:50 WIB
Update kasus Andrie Yunus: 4 prajurit dari BAIS terancam hukuman 12 tahun penjara (X @KontraSupdates)
Update kasus Andrie Yunus: 4 prajurit dari BAIS terancam hukuman 12 tahun penjara (X @KontraSupdates)

 

 


KONTEKS.CO.ID - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, pihaknya mendakwakan primair subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis.

"Yang pertama, untuk primair kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis 16 April 2026.

Baca Juga: Mengulik Yonex CROSSWIND 70, Shuttlecock Sintetis yang Sudah Disetujui BWF untuk Turnamen Resmi

Dikatakan Andri, seluruh persyaratan hukum untuk menyeret para tersangka ke meja hijau telah terpenuhi.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," katanya.

Menurut Andri, langkah hukum ini diambil usai Oditurat menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk menindaklanjuti kasus nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026.

"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, sehingga perkara telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujarnya.

Pelimpahan, kata dia, juga menyertakan sejumlah barang bukti serta daftar saksi.

Baca Juga: KPK Garap Lagi Kasus Korupsi EDC BRI, Panggil Mantan Direktur BBRI Andrijanto dan 5 Saksi Lainnya

Nantinya, para saksi akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka yang kini berstatus terdakwa.

"Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang," sebutnya.

"Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X