Padahal, secara hukum (Vicarious Liability), bank wajib tanggung jawab penuh atas kesalahan pegawainya.
“Tak pernah kami bayangkan bank-lah yang akan menghilangkan uang. Saya hanya berharap uang itu kembali karena itu hasil keringat umat Katolik,” pungkas Suster Natalia dengan nada getir.
Kini, pihak korban mendesak atensi tegas dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk mengusut tuntas skema ini.
Mereka menolak keras pembatasan ganti rugi dan menuntut hak jemaat dikembalikan secara utuh tanpa ada "diskon" dari pihak BNI.***
Artikel Terkait
KontraS Desak Bongkar 16 Aktor di Balik Penyiraman Air Keras: Jangan Cuma Kurir!
TNI AU Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar ke Lanud Supadio
Ubedilah Badrun: Pelaporan Kritik ke Pemerintah Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Jemaah Haji Boleh Bawa Rokok ke Arab Saudi 200 Batang, Ini Aturan dan Tipsnya
Modus 'Debt Collector' Bupati Tulungagung: Pejabat Ditagih Bak Utang Abadi!
Isu Reshuffle Panas! Pengamat Sebut Prabowo Dilema: Kinerja vs Loyalitas, Nasib Bahlil dan Meutya Hafid Terancam?
Feri Amsari Dipolisikan! Mahasiswa dan LBH Tani Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Kritik Swasembada Pangan
Suster Natalia Pasrah ke Penjara Demi Tabungan Umat Rp 28 Miliar yang Dikuras Oknum BNI
Justice for Suster Natalia! Oknum BNI Tilep Rp28 M Milik Umat Gereja, Korban Cuma Diganti 7M Tanpa Kata Maaf?
2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Gus Miftah Sebut Lolos Efek Prabowo, Kaesang Optimis!