• Sabtu, 18 April 2026

Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Rabu, 19 Maret 2025 | 09:33 WIB
Beredar foto diduga saat Panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah melakukan pembahasan DIM dari pemerintah di Hotel Fairmont. (Ist)
Beredar foto diduga saat Panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah melakukan pembahasan DIM dari pemerintah di Hotel Fairmont. (Ist)



KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan DPR tetap melakukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal, revisi ini telah mendapat penolakan dari publik.

Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama perwakilan pemerintah sudah menggelar rapat untuk membahas sejumlah pasal-pasal krusial adalam revisi UU TNI.

Sebanyak 8 fraksi di DPR sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR agar bisa disahkan sebagai undang-undang.

Baca Juga: Pagi Ini Dolar AS Melesat, Rupiah Tertekan: Benarkah Gegara IHSG Anjlok?

Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI), ada 4 pasal yang diubah dalam proses revisi yang berlangsung sangat kilat ini.

Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, dan Pasal 53 yang menyangkut batas usia pensiun prajurit TNI yang berbeda-beda.

Pasal 3 mengenai kedudukan TNI

Baca Juga: Imbal Balik SBN Naik dan IHSG Anjlok, Sri Mulyani Tetap 'Pede' Pasar Keuangan RI Baik-baik saja

Terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).

Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”. 

Pasal 7 Ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang.

Dalam revisi yang dilakukan, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 86 Pati TNI dari 3 Matra, Salah Satunya Dirut Bulog Mayjen Novi

Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.

Jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif sebelumnya mengatur ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif kini disepakati diubah menjadi 16 kementerian/lembaga.

Perubahan lain juga terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP). Panja sepakat menambah dari semula 14 urusan menjadi 17 urusan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Artikel Terkait

Terkini

X