Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif.
Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya. Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun. Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhan.***
Artikel Terkait
Terduga Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Ditangkap
Dua Oknum TNI Diduga Penembak Polisi yang Gerebek Sabung Ayam di Lampung Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan
Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman
Menkum Minta Publik Tak Khawatir Soal Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI: Cuma Isi 14 Institusi
Ini Deretan Nama Anggota Panja Komisi I DPR yang Sahkan RUU TNI, Paling Banyak dari PDIP
Panglima TNI Mutasi 86 Pati TNI dari 3 Matra, Salah Satunya Dirut Bulog Mayjen Novi