• Sabtu, 18 April 2026

Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Rabu, 19 Maret 2025 | 09:33 WIB
Beredar foto diduga saat Panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah melakukan pembahasan DIM dari pemerintah di Hotel Fairmont. (Ist)
Beredar foto diduga saat Panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah melakukan pembahasan DIM dari pemerintah di Hotel Fairmont. (Ist)

Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif.

Baca Juga: Profil Malea Emma, Sering Nyanyikan Lagu Kebangsaan AS di Ajang Bergengsi, Pernah Bikin Zlatan Ibrahimovic Terpana

Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya. Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.

Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun. Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Artikel Terkait

Terkini

X