• Sabtu, 18 April 2026

Perangi Obesitas, Kemenkes Rilis Aturan Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Sabtu, 18 April 2026 | 16:36 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan konsumsi gula diambil sebagai langkah edukasi mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih. (Foto: Ist)
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan konsumsi gula diambil sebagai langkah edukasi mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih. (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji.

Khususnya minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar. Regulasi ini sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang dirilis pada Selasa 14 April 2026.

Baca Juga: Dinilai Aman, Iran Buka Kembali Sebagian Wilayah Udaranya untuk Penerbangan Sipil

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih.

Sebab hal itu menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Tinggi, Lava Mengalir hingga 2 Km ke Arah Barat Daya

Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp2.32 triliun di tahun 2019.

“Karena itu, perlu digelar upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” sebut Menkes.

Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

Baca Juga: Perbandingan Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP: Siapa Paling Murah?

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji. Sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Menkes.

KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X