• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman: Pengakuan Pelaku hingga Jeratan Hukuman Mati

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 17:02 WIB
Pembunuhan berantai terjadi di Padang Pariaman, Sumatra Utara (Sumut), pengakuan pelaku dan jeratan hukuman (Dok Pixabay)
Pembunuhan berantai terjadi di Padang Pariaman, Sumatra Utara (Sumut), pengakuan pelaku dan jeratan hukuman (Dok Pixabay)




KONTEKS.CO.ID - Kasus pembunuhan berantai di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Utara membuat heboh.

Kekinian, kasus tersebut mulai menemukan titik terang.

Polisi kini telah menetapkan seorang tersangka yakni, Satria Johanda alias Wanda (25).

Baca Juga: Liburan Tanpa Visa? Iran Buka Pintu untuk WNI, Simpan 7 Destinasi Eksotis Paling Memikat!

Wanda ditangkap terkait kasus mutilasi dan pembunuhan berantai tiga perempuan muda.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun, ancaman hukumannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Indonesia Mei 2025 Masih Loyo, Dominasi Impor China Tak Terbendung Meski di Tengah Guyuran Insentif

"Kami menetapkan Wanda sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban berbeda," ungkap Faisol Amir kepada wartawan, mengutip Senin, 23 Juni 2025.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mengemuka usai ditemukannya potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mutilasi tersebut teridentifikasi sebagai Septia Dinda.
Namun, Wanda justru membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku membunuh dua mahasiswi yang telah dinyatakan hilang sejak Januari 2024 lalu.

Keduanya yakni, Siska Oktavia Rusdi (23), mahasiswi STIE KBP Padang asal Nagari Sungai Buluh Utara.

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Indonesia Mei 2025 Masih Loyo, Dominasi Impor China Tak Terbendung Meski di Tengah Guyuran Insentif

Lalu korban ketiga, Adek Gustiana (24) dari Kabupaten Pasaman. Keduanya terakhir kali terlihat pada 13 Januari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X