KONTEKS.CO.ID - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus kebun ganja yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat memperluas penyelidikan dari penangkapan awal terhadap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Y (38 tahun), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, pada Minggu akhir pekan lalu.
Baca Juga: Malam Dramatis 120 Menit Vietnam Rebut Emas Sepak Bola SEA Games 2025, Thailand Tersungkur
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja beserta sejumlah daun ganja kering.
Polisi juga mengamankan R, penghuni rumah kontrakan, yang diduga berperan sebagai penanam sekaligus perawat tanaman ganja di lokasi itu.
Baca Juga: Hattrick OTT KPK Medio Pekan Ini Tangkap 25 Orang
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap keterlibatan dua orang lainnya.
“Dari pengembangan kasus, Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan dua tersangka, yakni P dan I yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis kemarin.
Ardi mengungkapkan, P (48 tahun) berperan sebagai penginisiasi sekaligus penyedia modal penanaman ganja.
Baca Juga: Banyak Madrasah di Aceh Hanyut Disapu Banjir, Meunasah Disiapkan Jadi Tempat Belajar Sementara
Pada awalnya, kegiatan tersebut dijalankan oleh R seorang diri, sebelum kemudian Y dilibatkan untuk membantu proses penanaman dan perawatan.
“Tersangka P memberikan dana kepada R untuk menanam dan merawat ganja. Sementara istrinya, I, membantu pengadaan perlengkapan yang dibutuhkan,” jelas Ardi.
Artikel Terkait
Positif Pakai Ganja dan Ekstasi, Onadio Leonardo Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Bareskrim Bongkar Ladang Ganja Seluas 52 Ha di Aceh, Tersebar di 26 Wilayah
Modus Baru Peredaran Ganja di Aceh, Bareskrim Polri: Hasil Panen Dikemas dan Dihanyutkan di Aliran Air Sungai
Begini Cara Pemilik Ladang Ganja di Aceh Pantau Pertumbuhan Tanaman Haramnya: Gunakan 2 Strategi!