KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di sejumlah wilayah Sumatra yang terdampak bencana alam.
Kapolri mengungkapkan penyidikan masih terus berjalan dan tidak hanya terfokus di Sumatra Utara.
Saat ini, proses hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan baru berkaitan dengan aktivitas PT TBS di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
Baca Juga: Kemenkes Gandeng GE HealthCare, Sebar 300 CT Scan untuk RS Nasional
“Potensi penambahan tersangka masih terbuka,” ujar Listyo Sigit, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurutnya, pengusutan perkara ini dilakukan melalui koordinasi Polri dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari hasil pendalaman awal, indikasi pelanggaran juga mengarah ke wilayah lain, seperti Aceh dan Sumatra Barat, yang turut mengalami dampak bencana.
Kapolri menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan keterangan dan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi.
Oleh karena itu, ia belum dapat memaparkan secara rinci temuan di daerah lain karena seluruh bukti masih dianalisis secara mendalam.
“Kami harus memastikan semua tahapan dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan,” katanya.
Baca Juga: Indonesia Luncurkan KRI Balaputradewa, Fregat Terbesar Karya Anak Bangsa
“Jika nanti prosesnya ditingkatkan, seluruh perkara bisa ditangani secara tuntas,” ia menegaskan.***
Artikel Terkait
Perpol Bukti Ucapan Kapolri Listyo Sigit Ikan Busuk dari Kepalanya
Soal Perpol No 10 Tahun 2025, Lemkapi Bela Kapolri: Sesuai Konstitusi!
Jimly Asshiddiqie Nilai Ada Kesalahan Perpol yang Diterbitkan Kapolri, Bisa Dibatalkan Tiga Pihak
Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Kasus Kayu Gelondongan yang Hanyut di Sumatra