KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Perpol anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga bukti ucapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa ikan busuk dari kepalanya.
"Kapolri telah membuktikan perkatanya pada tahun 2022 lalu yaitu 'Ikan busuk mulai dari kepala'. Artinya permasalah di institusi atau lembaga terjadi mulai dari pimpinananya," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Saat itu, Kapolri menyampaikan kepada bawahanya bahwa pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggota atau bawahanya, harus taat aturan, dan profesinal.
Baca Juga: Mendagri Tito Soal Surat Aceh ke PBB Usai Bencana: Masih Dikaji, Pemerintah Pilih Hati-Hati
Irvan menegaskan, Perpol yang diterbitkan Listyo tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Perpol ini tidak hanya bertentangan dengan putusan MK tetapi secara prinsip telah bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Ia menyampaikan, prinsip negara hukum menegaskan, setiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku.
"Prinsip ini secara cetho welo-welo terang-benderang ditabrak Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo dengan memaksakan anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil," ujarnya.***
Artikel Terkait
'Kangkangi' Putusan MK, SETARA Institute: Perpol Kapolri Berisiko Mundurkan Reformasi Polri
Mahfud MD Kritik Keras Perpol 10 Tahun 2025: Tak Punya Dasar Hukum dan Inkonstitusional
Beda Pendapat Dua Profesor soal Perpol Kapolri, Bertentangan dan Patuh dengan Putusan MK
Kapolri Listyo Sigit Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Bakal Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah dan Masuk Revisi UU Polri
Putusan MK Dilanggar, Muncul Gerakan Nasional Gugat Perpol 10/2025