• Minggu, 21 Desember 2025

Perpol Bukti Ucapan Kapolri Listyo Sigit Ikan Busuk dari Kepalanya

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 18:41 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: polri.go.id)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: polri.go.id)
KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Perpol anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga bukti ucapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa ikan busuk dari kepalanya.
 
"Kapolri telah membuktikan perkatanya pada tahun 2022 lalu yaitu 'Ikan busuk mulai dari kepala'. Artinya permasalah di institusi atau lembaga terjadi mulai dari pimpinananya," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Selasa, 16 Desember 2025. 
 
Saat itu, Kapolri menyampaikan kepada bawahanya bahwa pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggota atau bawahanya, harus taat aturan, dan profesinal. 
 
 
Irvan menegaskan, Perpol yang diterbitkan Listyo tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
 
"Perpol ini tidak hanya bertentangan dengan putusan MK tetapi secara prinsip telah bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
 
 
Ia menyampaikan, prinsip negara hukum menegaskan, setiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku.
 
"Prinsip ini secara cetho welo-welo terang-benderang ditabrak Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo dengan memaksakan anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X