• Minggu, 21 Desember 2025

Warga Miskin Wajib Didampingi Advokat Jika Diancam 5 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 05:16 WIB
Ketua PBH Peradi Madiun, Heri Setiawan, mengatakan, orang tidak mampu wajib didampingi advokat
Ketua PBH Peradi Madiun, Heri Setiawan, mengatakan, orang tidak mampu wajib didampingi advokat

KONTEKS.CO.ID – Warga negara Indonesia, termasuk yang tidak mampu wajib mendapat pendampingan hukum dari advokat jika berhadapan dengan hukum yang ancamannya 5 tahun penjara ke atas.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Madiun, Heri Setiawan dalam PKPA Angkatan XV DPC Peradi Jakbar-Binus University dikutip pada Minggu, 21 Desember 2025, mengatakan, ini di antaraya perintah undang-undang (UU).

"Ini sebagaimana kententuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP," kadia dia.

Baca Juga: TelkomGroup Siaga Nataru, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

Adapun Pasal 56 Ayat (1) KUHAP berbunyi: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Ia menegaskan, dengan demikian orang atau sekelompok orang miskin atau tidak mampu harus didampingi pengacara jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Penyidik atau penegak hukum lainnya wajib menunjuk advokat untuk mendampingi orang atau sekelompok orang miskin yang terancam hukuman di atas.

Baca Juga: 10 Tahun Pacaran, Akhirnya Sah! Shin Min Ah dan Kim Woo Bin Menikah, Langsung Donasi Rp3,3 Miliar

Advokat bisa menjadi kuasa hukum melalui pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (probono) kepada masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan.

Heri menegaskan, advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," ujarnya.

Baca Juga: Shin Min Ah dan Kim Woo Bin Resmi Menikah, Agensi Unggah Foto Pernikahan, Visualnya Bikin Salfok

Ia menjelaskan, ini merupakan landasan yuridis pelaksanaan probono. Selain ketentua tersebut, landasan yuridis di atasnya yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945).

"Yang berbunyi: 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X