KONTEKS.CO.ID – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, advokat mempunyai peran strategis termasuk dalam menjaga keadilan substantif berperspektif gender.
Asido dikutip pada Jumat, 19 Desember 2025, menyampaikan pernyataan tersebut saat membuka seminar bertajuk “Penguatan Kolaborasi Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum” gelaran DPC Peradi Jakbar dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi di Jakarta.
Guna mewujdukan peran tersebut, lanjut Asido, advokat tidak cukup hanya menguasai teknis pembela hukum tetapi juga harus memahami prospektif gender.
Baca Juga: Gempa Dangkal Hantam Sulawesi Utara, Berpusat di Melonguane Kepulauan Talaud
“Advokat tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum, advokat harus memiliki perspektif gender,” ujarnya.
Selain itu, kata lawyer yang juga menjabat Ketua PBH Peradi ini, advokat harus memahami relasi kuasa dan trauma korban khususnya kaum perempuan.
Advokat juga harus mampu berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, tenaga kesehatan, psikolog hingga lembaga layanan perempuan.
Baca Juga: Setelah Banten dan Bekasi, Giliran Kalsel Jadi Target OTT KPK: 6 Orang Ditangkap!
"Agar bisa menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh perempuan," katanya.
Asido mengungkapkan, perempuan berhadapan dengan hukum bukanlah isu biasa, tetapi juga soal keadilan, kemanusiaan, dan martabat.
"Dalam praktik, kita masih menemukan perempuan yang mengalami reviktimisasi, diskriminasi, bahkan kriminalisasi ketika berusaha mencari keadilan," katanya.
Baca Juga: Penjelasan Kepala BGN soal Viral Video Asyik Main Golf Bersama Caddy Seksi saat Bencana Sumatra
Seminar yang dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender (KBG) dan berbagai hambatan yang dihadapi perempuan ketika berhadapan dengan sistem hukum, baik sebagai korban, saksi, pelaku, maupun pihak dalam perkara perdata ini, menghadirkan dua orang narasumber.
Pertama, Pengurus DPC Peradi Jakbar dari Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas (PPAD), Janny Erika, S.H., S.Kep., Ners., M.Kes., CBMT., menyampaikan paparan berjudul “Peran Advokat dalam Penguatan Kolaborasi Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum”.
Artikel Terkait
Ini Enam Kemampuan Wajib Dimiliki Advokat
Advokat Duga Ada Kejanggalan dalam OTT Abdul Wahid
Ratusan Calon Advokat Ikut Try Out Persiapan UPA Zero KKN Peradi
Nyaris 4 Ribu Calon Advokat Ikut UPA, Peradi Cari Solusi Peserta Terkendala Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Peradi Minta Polisi Segera Ungkap Penyebab Meninggalnya Advokat Aris Munadi di Cilacap