Ia mengungkapkan, perempuan berhadapan dengan hukum kerap mengalami hambatan struktural, prosedural, hingga kultural, sehingga diperlukan pendekatan pendampingan hukum yang empatik, holistik, dan kolaboratif lintas sektor.
Sedangkan narasumber kedua atau pamungkas adalah Asisten Koordinator Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Ismu Bahaiduri, S.H., M.H.
Ismu menyampaikan materi berjudul “Penerapan Keadilan Gender dalam Proses Peradilan (Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Permasalahannya)”.
Baca Juga: Malam-Malam KPK OTT di Bekasi: 10 Orang Ditangkap, Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang Langsung Disegel
Ia mengulas secara komprehensif penerapan keadilan gender dalam proses peradilan, dengan menitikberatkan pada implementasi Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Perma tersebut, kata dia, sebagai pedoman utama bagi aparat penegak hukum untuk menghindari stereotip gender, victim blaming, serta memastikan perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan dalam proses peradilan.
Seminar dihelat secara hybrid dari DPC Peradi Jakbar dipandu Steven Federik ini, diikuti sebanyak 270 orang terdiri advokat, alumni PKPA, serta pemerhati isu perempuan dan keadilan gender. Rinciannya, 50 luring dan 220 luring.***
Artikel Terkait
Ini Enam Kemampuan Wajib Dimiliki Advokat
Advokat Duga Ada Kejanggalan dalam OTT Abdul Wahid
Ratusan Calon Advokat Ikut Try Out Persiapan UPA Zero KKN Peradi
Nyaris 4 Ribu Calon Advokat Ikut UPA, Peradi Cari Solusi Peserta Terkendala Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Peradi Minta Polisi Segera Ungkap Penyebab Meninggalnya Advokat Aris Munadi di Cilacap