• Minggu, 21 Desember 2025

Beda Pendapat Dua Profesor soal Perpol Kapolri, Bertentangan dan Patuh dengan Putusan MK

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 09:56 WIB
Profesor Juanda dan Mahfud MD mengeluarkan pendapat soal Perpol yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penugasan anggota aktif di luar institusi (Foto: dok. Polri)
Profesor Juanda dan Mahfud MD mengeluarkan pendapat soal Perpol yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penugasan anggota aktif di luar institusi (Foto: dok. Polri)

KONTEKS.CO.ID - Dua profesor punya pendapat berbeda terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Profesor Juanda, menilai aturan itu mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, aturan tersebut bertentangan dengan putusan MK No. 114/2025.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang Kelar Tinjau Pengungsi Korban Banjir, Bahas Apa?

"Kalau kita melihat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia itu maka semangatnya dalam rangka untuk memperjelas dan menegaskan bahwa ada hal yang perlu diatur yang berkaitan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025," kata Juanda kepada wartawan, mengutip Senin 15 Desember 2025.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terhadap UU No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000.

MK pun menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Dalam putusan MK, jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Baca Juga: 24 Kode Redeem FC Awal Pekan Senin 15 Desember 2025: Buruan Klaim Pemain Juventus

MK menyatakan hal itu dapat diketahui merujuk UU No.20/2023 tentang ASN.

Prof Juanda menyebut, telah mempelajari putusan MK dan mencermati terkait pertimbangan hukum dan amar putusan itu.

"Yang menjadi pokok perhatian saya adalah hanya di bidang pertimbangan hukum dan amar putusan, saya tidak membaca ada larangan terhadap anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, tidak ada larangan," ujarnya.

Dia mengatakan, tak membaca adanya larangan merangkap jabatan dan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X