Dengan demikian, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ketentuan Perkab tersebut kalau memang diperlukan harus dimasukkan di dalam undang-undang.
"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkab jabatan sipil itu diatur," ujarnya.
Mahfud lantas menyinggung pihak yang menyebut jika Polri merupakan institusi sipil yang tak diperbolehkan masuk ke jabatan sipil.
"Ya, memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," katanya.
Dia mencontohkan, tidak bisa seorang dokter juga bertindak sebagai jaksa demikian juga sebaliknya.
"Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," jelasnya.
Lantaran itu, tambah Mahfud, harus diproporsionalkan agar azas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkab yang dibuat Kapolri.
"Maaf, saya tidak berbicara atas nama anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri karena anggota komisi reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi tapi saya sebagai dosen hukum tata negara," tandasnya.***
Artikel Terkait
Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Diteken Kapolri, Perkap No 10 Secara 'Brutal' Tabrak Putusan MK No 114 Tahun 2025
Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK
SETARA Bongkar Dua Isu Panas Reformasi Polri: Penunjukan Kapolri Tanpa DPR, Jalan Pintas Reformasi atau Pintu Politisasi?
'Kangkangi' Putusan MK, SETARA Institute: Perpol Kapolri Berisiko Mundurkan Reformasi Polri