• Minggu, 21 Desember 2025

Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:53 WIB
Mahfud MD soal Perpol terbaru yang dikeluarkan Kapolri, langgar dua UU dan putusan MK (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD soal Perpol terbaru yang dikeluarkan Kapolri, langgar dua UU dan putusan MK (Instagram @mohmahfudmd)

KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD merespons keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Mahfud, Perpol atau Peraturan Kapolri (Perkab) tersebut bertentangan dengan dua undang-undang.

"Pertama UU No.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dimana di dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri," jelas Mahfud MD dalam video yang diterima redaksi, Sabtu 13 Desember 2025.

Baca Juga: APEX Camp Indonesia Vol II Melesat: 250 Atlet Flag Football Bersatu, Format Baru Siap Cetak Generasi LA28

Ketentuan terbatas itu, kata Mahfud, sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 tahun 2025.

"Perkab tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terutama Pasal 19 ayat (3) yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri sesuai dengan yang diatur di dalam UU TNI dan UU Polri," terangnya.

UU TNI, lanjut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan dan jika diperluas menjadi 16.

"Tapi, UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri," tegasnya.

Dengan demikian, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ketentuan Perkab tersebut kalau memang diperlukan harus dimasukkan di dalam undang-undang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Daftar Kerusakan Imbas Pengeroyokan Dua Matel Hingga Tewas di Kalibata

"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkab jabatan sipil itu diatur," ujarnya.

Mahfud lantas menyinggung pihak yang menyebut jika Polri merupakan institusi sipil yang tak diperbolehkan masuk ke jabatan sipil.

"Ya, memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," katanya.

Dia mencontohkan, tidak bisa seorang dokter juga bertindak sebagai jaksa demikian juga sebaliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X