KONTEKS.CO.ID – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, berpendapat bahwa usulan pemilihan calon kapolri tanpa melibatkan DPR secara teoritis bisa dipaksakan melalui amandemen UUD 1945 dan revisi UU Polri.
"Perubahan undang-undang saja tidak cukup karena prinsip pengawasan legislatif atas aparat penegak hukum adalah bagian dari struktur konstitusional pascareformasi," kata Haidar di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk menyesuaikan relasi eksekutif–legislatif, khususnya menyangkut pengawasan terhadap institusi koersif negara.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026
Setelah itu, ujar Haidar, barulah revisi UU Polri dapat dilakukan untuk menghilangkan persyaratan persetujuan DPR.
"Secara hukum, kombinasi amandemen dan revisi tersebut dapat membuka jalan bagi pengangkatan Kapolri secara unilateral," katanya.
Akan tetapi secara politik, lanjut Haidar, langkah tersebut hampir mustahil dilakukan. Amandemen UUD memerlukan dukungan dua pertiga anggota MPR dan butuh proses panjang.
Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Dukung Usulan Polemik Ijazah Jokowi Dimediasi, Sebut Syarat Mutlak
"Sementara DPR tidak memiliki insentif sedikit pun untuk menghapus kewenangannya sendiri," katanya.
Menurut dia, masyarakat sipil juga pasti menolak karena perubahan tersebut akan terbaca sebagai tanda kembalinya konsentrasi kekuasaan eksekutif yang mengancam reformasi.***
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Jamin Komisi Percepatan Reformasi Polri Independen Meski Diisi Kapolri
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Polri Bebaskan 3 Tersangka Demonstrasi Ricuh Agustus Lalu
Komisi Percepatan Reformasi Polri: Dua Aktivis Lingkungan Tersangka Penghasutan Demonstrasi Agustus Lalu Layak Dibebaskan
Peradi Usul Seleksi Calon Kapolri Jangan Libatkan DPR
HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR, Usulan Konyol!