• Minggu, 21 Desember 2025

Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Melibatkan DPR, HAI: Amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Polri

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 10:01 WIB
Ilustrasi pemilihan calon kapolri tanpa melibatkan DPR. (Freepik)
Ilustrasi pemilihan calon kapolri tanpa melibatkan DPR. (Freepik)

 

KONTEKS.CO.ID – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, berpendapat bahwa usulan pemilihan calon kapolri tanpa melibatkan DPR secara teoritis bisa dipaksakan melalui amandemen UUD 1945 dan revisi UU Polri.

"Perubahan undang-undang saja tidak cukup karena prinsip pengawasan legislatif atas aparat penegak hukum adalah bagian dari struktur konstitusional pascareformasi," kata Haidar di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk menyesuaikan relasi eksekutif–legislatif, khususnya menyangkut pengawasan terhadap institusi koersif negara.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026

Setelah itu, ujar Haidar, barulah revisi UU Polri dapat dilakukan untuk menghilangkan persyaratan persetujuan DPR.

"Secara hukum, kombinasi amandemen dan revisi tersebut dapat membuka jalan bagi pengangkatan Kapolri secara unilateral," katanya.

Akan tetapi secara politik, lanjut Haidar, langkah tersebut hampir mustahil dilakukan. Amandemen UUD memerlukan dukungan dua pertiga anggota MPR dan butuh proses panjang.

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Dukung Usulan Polemik Ijazah Jokowi Dimediasi, Sebut Syarat Mutlak

"Sementara DPR tidak memiliki insentif sedikit pun untuk menghapus kewenangannya sendiri," katanya.

Menurut dia, masyarakat sipil juga pasti menolak karena perubahan tersebut akan terbaca sebagai tanda kembalinya konsentrasi kekuasaan eksekutif yang mengancam reformasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X