• Minggu, 21 Desember 2025

Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 12:57 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal Rumusan Revisi UU Polri  (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie soal Rumusan Revisi UU Polri (Foto: dok. Polri)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal merampungkan rumusan revisi Undang-Undang Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, revisi Undang-Undang Polri itu akan menjadi hasil kerja komisi.

Pihaknya, kata Jimly, menargetkan rumusan revisi UU Polri itu rampung pada Januari 2026.

Baca Juga: Usai di Aceh, Mentan Amran Kembali Temukan Beras Ilegal Masuk ke Batam 40,4 Ton

Di dalamnya, kata dia, akan memuat arah kebijakan untuk reformasi kepolisian.

"Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi, kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," ungkapnya di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025.

Bulan pertama masa kerjanya, komisi akan melakukan audiensi dengan berbagai kelompok masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai Akui Kewalahan Berantas Rokok Ilegal, Sebut Faktor Daya Beli Jadi Biang Kerok Utama

Kekinian, klaimnya, sudah lebih dari 100 kelompok masyarakat yang mengajukan permintaan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat," ucapnya.

Kemudian di bulan kedua, komisi akan memilih kebijakan reformasi yang tepat untuk perbaikan Polri ke depannya.

"Yang ujungnya nanti pasti mengubah Undang-Undang," ujarnya.

Baca Juga: AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis, Dukung Implementasi Aturan OJK

Bulan ketiga, Komisi Reformasi Percepatan Reformasi Polri akan merampungkan rumusan revisi UU Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X