KONTEKS.CO.ID – Ekonom Senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, mengatakan, putusan MK larang anggota Polri isi jabatan sipil, menandakan periode Jokowi kentara manfaatkan institusi kepolisian untuk diri dan kekuasaannya.
Padahal, kata Prof di Jakarta, Senin, 24 November 2025, Reformasi 1998 tegas melarang jabatan sipil diisi oleh militer dan kepolisian.
"Bagi yang ingin berkarier di dunia politik, maka harus pensiun dari instansi militer dan kepolisian," ujarnya.
Prof Didik menegaskan, berkat desakan dan tuntutan masyarakat untuk memperbaiki institusi Polri yang bobrok, Presiden Prabowo pun membentuk tim.
"Presiden Prabowo telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian, sebuah langkah bagus. Namun sayangnya, tim tersebut kebanyakan diisi oleh polisi," ujarnya.
Prof Didik menegaskan, desakan tersebut juga tergambar dari hasil studi Continuum INDEF, yakni sebanyak 83,9 persen netizen menyambut baik putusan MK melarang anggota Polri isi jabatan sipil.
"Hanya 16,04 persen sentimen negatif dari netizen," katanya.
Sikap netizen tersebut tergambar dalam riset yang dilakukan Tim Continuum INDEF di media sosial X (twitter) dan YouTube yang menjadi objek riset.
"Riset menangkap aspirasi publik dari berbagai media sosial yang ternyata amat mendukung putusan MK melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Kepolisian," ujarnya.***
Artikel Terkait
Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK
Ini Beberapa Lembaga yang Boleh Dijabat Anggota Polri Aktif Pasacaputusan MK
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian
Imbas Larangan MK, Polri Tarik Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
INDEF: Mayoritas Warganet Sambut Baik Putusan MK, Muak Anggota Polri Rangkap Jabatan