KONTEKS.CO.ID – Polri menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ini tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Polri melakukan penarikan Pati Polri," kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Trunoyudo menyampaikan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang tengah menjalani proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian
"[Penarikan] Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," katanya.
Kapolri menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier di institusi Polri.
Baca Juga: Ini Beberapa Lembaga yang Boleh Dijabat Anggota Polri Aktif Pasacaputusan MK
Ia menjelaskan, penarikan tersebut merupakan hasil dari kajian cepat tim Kelompok Kerja (Pokja) bentukan Kapolri.
"Bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.***
Artikel Terkait
Reaksi Pejabat atas Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlihatkan 'Aroma Keangkuhan'
Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK
Prof Juanda: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Jika Tugasnya Terkait Kepolisian
Ini Beberapa Lembaga yang Boleh Dijabat Anggota Polri Aktif Pasacaputusan MK
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian