• Senin, 22 Desember 2025

Imbas Larangan MK, Polri Tarik Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 22:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko -kanan- menyebut Kapolri tarik salah satu pati dari kementerian.  (Foto: Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko -kanan- menyebut Kapolri tarik salah satu pati dari kementerian. (Foto: Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID – Polri menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ini tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Polri melakukan penarikan Pati Polri," kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Trunoyudo menyampaikan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang tengah menjalani proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian

"[Penarikan] Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," katanya.

Kapolri menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier di institusi Polri.

Baca Juga: Ini Beberapa Lembaga yang Boleh Dijabat Anggota Polri Aktif Pasacaputusan MK

Ia menjelaskan, penarikan tersebut merupakan hasil dari kajian cepat tim Kelompok Kerja (Pokja) bentukan Kapolri.

"Bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X