• Minggu, 21 Desember 2025

Prof Juanda: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Jika Tugasnya Terkait Kepolisian

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 16:41 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, merespons putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. (Foto: Tangkapan layar X.com kura Ninja)
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, merespons putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. (Foto: Tangkapan layar X.com kura Ninja)

KONTEKS.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil masih dipandang multitafsir.

Ada yang menyebut pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka secara otomatis polisi aktif yang sedang berada di jabatan sipil harus segera mundur.

Pilihan lainnya, bisa tetap dijabatannya tapi polisi tersebut harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

Baca Juga: QRIS Melonjak 139 Persen dan BI-FAST Ngegas, Sistem Pembayaran Digital Kian Dominan

Tapi ada juga pakar yang berpandangan, mereka yang tengah menjabat saat putusan MK disahkan, maka masih bisa menjalankan perannya di jabatan sipil.

Seperti yang disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda. Ia menegaskan putusan MK bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Ia berpendapat, pernyataan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas, yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut adalah tepat.

Baca Juga: Pertamina Temukan Harta Karun Terbesar dalam Satu Dekade, Berisi 724 Juta Barel Migas

Menurut dia, prinsip nonretroaktif sudah jelas diatur pada peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat,” ungkapnya, mengutip laman Humas Polri, Rabu 19 Npvember 2025.

Artinya, lanjut dia, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

Baca Juga: Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tembus 5,5 Persen, Ini Dasarnya

Ia menekankan, dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan disahkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” katanya mengingatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X