• Senin, 22 Desember 2025

Prof Juanda: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Jika Tugasnya Terkait Kepolisian

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 16:41 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, merespons putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. (Foto: Tangkapan layar X.com kura Ninja)
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, merespons putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. (Foto: Tangkapan layar X.com kura Ninja)

Lebih kelas, Prof Juanda juga mengatakan, anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas Kepolisian.

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen, Ini Alasan Dewan Gubernur

“Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” paparnya.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” katanya.

Menutup pernyataannya, dia mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK dengan tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X