Lebih kelas, Prof Juanda juga mengatakan, anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas Kepolisian.
Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen, Ini Alasan Dewan Gubernur
“Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” paparnya.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” katanya.
Menutup pernyataannya, dia mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK dengan tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. ***
Artikel Terkait
Anggota DPR Nasir Djamir Sesalkan Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil
Istana Respons Putusan MK, Prasetyo Hadi Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil
Polri Tunggu Hasil Resmi soal Larangan Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Mabes Polri Ungkap Jumlah Polisi Aktif di Luar Institusi Korps Bhayangkara, Ratusan di Posisi Manajerial
Menkum Supratman Andi Agtas: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur