• Senin, 22 Desember 2025

Menkum Supratman Andi Agtas: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 14:40 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas soal polisi yang duduki jabatan sipil, tak harus mundur seperti putusan MK (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas soal polisi yang duduki jabatan sipil, tak harus mundur seperti putusan MK (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenkum)



KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, polisi aktif yang sudah telanjur jadi pejabat di wilayah sipil tak perlu mengundurkan diri.

Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga: Diberi Ranking 10, Media Inggris Remehkan Gol Rizky Ridho di Nominasi Puskas Award 2025: Membosankan!

"Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," imbuhnya.

Namun, kata dia, para polisi tersebut bisa mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh pimpinan Polri.

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," katanya.

Sementara dia menyebut, putusan MK tersebut akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Skorsing Damar Lampaui Statuta, Mantan Mahasiswa: UTA'45 Jakarta Represif karena Selalu Dukung Penguasa

Komisi, kata dia, akan melakukan pemetaan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.

Kemudian, jabatan yang dapat diisi oleh Polri dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan.

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya," sebutnya.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk 5 Orang Diduga Perekrut Anak-anak Masuk Jaringan Terorisme

"Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X