KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, polisi aktif yang sudah telanjur jadi pejabat di wilayah sipil tak perlu mengundurkan diri.
Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.
"Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," imbuhnya.
Namun, kata dia, para polisi tersebut bisa mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh pimpinan Polri.
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," katanya.
Sementara dia menyebut, putusan MK tersebut akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi, kata dia, akan melakukan pemetaan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.
Kemudian, jabatan yang dapat diisi oleh Polri dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan.
"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya," sebutnya.
Baca Juga: Densus 88 Bekuk 5 Orang Diduga Perekrut Anak-anak Masuk Jaringan Terorisme
"Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," lanjutnya.
Artikel Terkait
Legislator PDIP: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Jangan Lagi Tugaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Hindari Multitafsir Pelaksanaan Larangan MK, Tim Pokja Polri Bakal Koordinasi Kementerian dan Lembaga
FITRA Sumut: Polri Punya Anggaran Besar, Mengapa Biaya Renovasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Ditanggung Pemkot?
MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Masih Lakukan Kajian Mendalam
Mabes Polri Ungkap Jumlah Polisi Aktif di Luar Institusi Korps Bhayangkara, Ratusan di Posisi Manajerial