• Senin, 22 Desember 2025

Menkum Supratman Andi Agtas: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 14:40 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas soal polisi yang duduki jabatan sipil, tak harus mundur seperti putusan MK (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas soal polisi yang duduki jabatan sipil, tak harus mundur seperti putusan MK (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenkum)

Diketahui sebelumnya, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Jika tetap ngotot menjabat maka harus pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

MK melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil setelah mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya.

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Punya Skuad Terkuat, Harry Kane Sebut Timnas Inggris Jadi Tim Favorit di Piala Dunia 2026

Amar tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025.

MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Ayat (3) Pasal 28 UU Polri tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada, Densus 88 Sebut Ratusan Anak Diduga dari 23 Provinsi Direkrut Jadi Teroris

Perumusan ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ketentuan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

MK menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X