KONTEKS.CO.ID – Legislator Fraksi PDIP TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
"Wajib menaati larangan tersebut," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Minggu, 16 November 2025.
Ia menyampaikan, putusan MK itu hanya mempertegas ketentuan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Polri.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tegas melaksanakan UU Polri sehingga tidak menempatkan anggota Polri aktif di pemerintahan.
"Kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2 Tahun 2002,” ujarnya.
Hasanuddin menyampaikan, sebelum ada putusan MK, Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 2002 tentang Polri, tegas menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian," katanya.
Menurutnya, putusan MK tersebut menjadikan tidak ada alasan lagi untuk menugaskan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil.***
Artikel Terkait
Isi Lengkap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Posisi Sama dengan Menteri
Resmi! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris BUMN hingga Pemimpin Ormas Dana APBN
MK Larang Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Erick Thohir Angkat Suara soal 28 Nama yang Terancam Mundur
MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
TB Hasanuddin: Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Taati!