KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan norma tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Menanggapi putusan itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menyatakan dukungan dan menyebut putusan tersebut sebagai bagian dari tren progresif MK setelah putusan kontroversial terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Lima pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“Putusan MK, sepanjang tidak dinyatakan masa berlakunya, serta merta berlaku seketika,” kata Ray, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 November 2025.
Ray menyatakan, tidak ada alasan bagi Polri menunda pelaksanaannya, termasuk menunggu revisi undang-undang.
Dirinya juga meminta Kapolri mempercepat eksekusi putusan sejalan dengan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri. Menurut Lima, putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsip yang harus segera dituntaskan.
Pemerintah dan DPR diminta turut mendorong percepatan implementasi. LIMA menilai keterlambatan akan memperpanjang praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme.
Lembaga tersebut juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap agenda reformasi Polri.
Baca Juga: Bela Hak Sipil, Suleman Ponto Ahli Pemohon Uji Materi Polisi Rangkap Jabatan Sipil Buka Suara
“Presiden Prabowo harus membuktikan janjinya. Salah satunya dimulai dengan putusan MK ini. Selambat-lambatnya dalam minggu ini sudah ada langkah yang dilakukan,” tegas Ray.
Pihaknya lanjut Ray, juga mendorong putusan MK tersebut sebagai masukan prinsipil dalam reformasi kepolisian RI.
Artikel Terkait
Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Jenderal Polisi Ini Beri Jawaban Putusan MK
TB Hasanuddin: Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Taati!
Kompolnas: Polri Harus Patuhi Putusan MK Soal Anggotanya di Jabatan Sipil
Bela Hak Sipil, Suleman Ponto Ahli Pemohon Uji Materi Polisi Rangkap Jabatan Sipil Buka Suara
Respons Putusan MK yang Larang Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika Begitu Palu Diketokkan