KONTEKS.CO.ID - Polri harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota aktif yang tak boleh menduduki jabatan sipil.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.
"Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi," tegas Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Jumat 14 November 2025.
Anam kembali menegaskan bahwa, tafsir norma yang diberikan mahkamah berlaku usai putusan diucapkan. Lantaran itu, kata dia, semua pihak pun harus menghormatinya.
Menurut penilaian Anam, putusan MK tersebut sudah sejalan dengan harapan besar publik, yakni Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.
"Yang nggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Nasir Djamir Sesalkan Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil
Sebelumnya, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Jika tetap ngotot menjabat maka harus pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
MK melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil setelah mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya.
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: PT Taspen Tegaskan Kepastian Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Bulan Ini
Amar tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025.
Artikel Terkait
DPR Ungkap SPPG Polri Diduga Depak Dapur Masyarakat di Grobogan dan Brebes
MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri
Polisi Aktif Dilarang MK Isi Jabatan Sipil Bakal Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri
TB Hasanuddin: Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Taati!