KONTEKS.CO.ID – Tim Advokasi Dr. Tifa menyatakan proses penyidikan harus profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong Presiden Prabowo Subianto.
Tim Advokasi Dr. Tifa dalam pernyataan pada Kamis, 13 November 2025, menyatakan, hal tersebut sangat penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.
Tim Advokasi Dr Tifa menyatakan bahwa
menegaskan bahwa perbuatan klienya merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Tim Advokasi Dr. Tifa juga menyampaikan pernyataan Mahfud MD bahwa penentuan keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi) bukan kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
“Bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Atas dasar itu, Tim Advokasi atau Kuasa Hukum Dr Tifa mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujarnya.
Dr. Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia didampingi oleh pengacaranya yakni Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, M. Fadli Nasution, Abdullah Al Katiri, Ramdansyah, Dedi Suhardadi, M. Toni Suhartono, dan Aziz Yanuar.***
Artikel Terkait
Ada Sosok Mulyono Asli di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Dokter Tifa: Nama Aslinya Wakidi, Dia Calo Bus Terminal Tirtonadi Solo
Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tak Takut dan Siap Diperiksa
Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini, Dokter Tifa: Kriminalisasi Dimulai
Tifa Mengaku Belum Tahu Perbuatan Jadi Dasar Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka