• Minggu, 21 Desember 2025

Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 16:58 WIB
Dr Tifa didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Dr Tifa didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Tim Advokasi Dr. Tifa menyatakan proses penyidikan harus profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong Presiden Prabowo Subianto.
 
Tim Advokasi Dr. Tifa dalam pernyataan pada Kamis, 13 November 2025, menyatakan, hal tersebut sangat penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.
 
Tim Advokasi Dr Tifa menyatakan bahwa
menegaskan bahwa perbuatan klienya merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
 

Tim Advokasi Dr. Tifa juga menyampaikan pernyataan Mahfud MD bahwa penentuan keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi) bukan kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.

“Bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Atas dasar itu, Tim Advokasi atau Kuasa Hukum Dr Tifa mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang dituduhkan kepada kliennya.
 
 
“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujarnya.
 
Dr. Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia didampingi oleh pengacaranya yakni Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, M. Fadli Nasution, Abdullah Al Katiri, Ramdansyah, Dedi Suhardadi, M. Toni Suhartono, dan Aziz Yanuar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X