• Minggu, 21 Desember 2025

Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 12:44 WIB
Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa bersama Roy Suryo Cs jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi
Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa bersama Roy Suryo Cs jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi

 

KONTEKS.CO.ID - Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo bersama 6 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka tersebut dalam dua klaster. Pembagian berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga: Uang Primer Adjusted Tumbuh 14,4 Persen pada Oktober 2025

Rinciannya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Baca Juga: Lagi Viral! 5 Tempat Alam Estetik di Bogor yang Super Cantik dan Instagramable, Cocok Buat Healing Kekinian!

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kapolda menyebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo cs untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara, untuk penahanan para tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan.

Baca Juga: JK Murka! Lahan Miliknya di Makassar Disebut Diserobot, Nusron Wahid Turun Tangan

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X