• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 17:55 WIB
Kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi sebut segera lakukan gelar perkara  (Foto: Instagram/@jokowi)
Kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi sebut segera lakukan gelar perkara (Foto: Instagram/@jokowi)


KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan fitnah tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

"Iya, betul banget (segera dilakukan gelar perkara)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 November 2025.

Baca Juga: Raih Kemenangan Sulit atas Kairat, Chivu Akui Inter Milan Masih Banyak PR

Gelar perkara akan dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.

"Asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," ungkapnya.

Adapun, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi Setuju Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Punya Peran dan Jasa Terhadap Negara

Kekinian, polisi telah memeriksa 117 orang saksi, termasuk 11 terlapor dan juga 19 orang ahli.

Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Total, ada 4 laporan lain yang statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pejabat Daerah Dinilai Tutup Mata Soal Tambang Ilegal

"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat 11 Juli 2025.

Dikatakan Ade Ary, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X