• Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Berdamai, Paiman Raharjo Sebut Bitor Suryadi Akui Kesalahan Menuduhnya Cetak Ijazah Palsu Jokowi

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 14:12 WIB
Eks Wamendes Paiman Raharjo sepakat berdamai dengan Bambang Bitor Suryadi soal Ijazah palsu Jokowi  (Foto: Tangkapan layar video/Paiman Raharjo)
Eks Wamendes Paiman Raharjo sepakat berdamai dengan Bambang Bitor Suryadi soal Ijazah palsu Jokowi (Foto: Tangkapan layar video/Paiman Raharjo)

KONTEKS.CO.ID - Perselisihan antara eks Wamendes PDTT, Paiman Raharjo dengan Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto berakhir damai.

Paiman mengaku, akan mencabut gugatannya terhadap keduanya setelah mediasi kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 September 2025.

"Jadi, yang kami cabut itu hanya (gugatan terhadap) Pak Bitor dan Pak Hermanto,” ujar Paiman kepada wartawan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Putra Sulung BJ Habibie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi BJB

Menurut Paiman, Bitor sudah mengakui kesalahannya yang menuduhnya mencetak ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Pengakuan itu, kata Paiman, disampaikan Bitor dalam mediasi yang dihadirinya langsung bersama kuasa hukum.

"Karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka,” ucap Paiman.

Baca Juga: Polisi Ungkap Lokasi Penyimpanan Bom Molotov Demonstrasi Ricuh Jakarta, Perakitnya Dijuluki Profesor

Dia berharap, publik mengetahui jika ucapan Bitor terkait pencetakan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka tidak benar.

Ditegaskan Paiman, dia bukan orang yang mencetak ijazah milik Jokowi dan menyinggung jika ijazah dan gelarnya sebagai guru besar juga didapatkan secara sah.

"Sudah clear juga, sudah saya sampaikan juga ke pengacara Pak Bitor bahwa ijazah saya asli, guru besar saya asli,” tegasnya.

Paiman pun mengaku akan mencabut gugatan perdata terhadap Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Target Perbaikan Fasum Rusak Pascademo Ricuh Rampung 6 Bulan

Meski demikian, masih ada beberapa tergugat dan turut tergugat lain yakni, Eggy Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Kurnia Tri Royani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X