KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo ihwal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, memastikan pemeriksaan akan dimulai hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025 pada pukul 10.00 WIB.
“Benar, (diperiksa) pukul 10.00 WIB hari ini,” ujar Khozinuddin saat dikonfrmasi.
Baca Juga: Peluncuran Buku 'Jokowi’s White Paper' di UGM Batal, Roy Suryo: Dibatalkan Sepihak
Polisi juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani.
Sebagaimana diberitakan, Jokowi sebelumnya telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya
Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Rabu 30 April 2025 lalu.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Respons Jokowi Hadir Reuni UGM: Tidak Mengubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
Kubu Roy Suryo Sebut Jokowi Playing Victim, Tunjukkan Ijazah Asli Kasus Selesai!
Roy Suryo Cs Somasi Jokowi, Sebut Tuduhan 'Orang Besar' di Balik Kasus Ijazah Palsu Tanpa Data
Roy Suryo Cs Minta Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya
Kubu Roy Suryo Bingung Jokowi Absen Pemeriksaan Hingga Didatangi Polisi ke Solo
Peluncuran Buku 'Jokowi’s White Paper' di UGM Batal, Roy Suryo: Dibatalkan Sepihak