• Senin, 22 Desember 2025

Pejabat Daerah Dinilai Tutup Mata Soal Tambang Ilegal

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 16:45 WIB
Penampakan area yang diduga sebagai salah satu tambang ilegal di Indonesia. PERHAPI mendukung pemberantasan tambang ilegal di Tanah Air. (Foto: X.com Ahong Junco)
Penampakan area yang diduga sebagai salah satu tambang ilegal di Indonesia. PERHAPI mendukung pemberantasan tambang ilegal di Tanah Air. (Foto: X.com Ahong Junco)
KONTEKS.CO.ID – Tambang ilegal merupakan salah penyumbang angka kebocoran penerimaan bahkan penjarahan kekayaan negara yang sangat signifikan.
 
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita pada Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, pemerintah daerah atau pejabatnya pasti mengetahui praktik tersebut. 
 
"Dipastikan pejebat pemerintah daerah setempat telah mengetahui," ujarnya.
 
 
Pemerintah daerah atau pejabatnya selaku perwakilan pemerintah pusat, banyak membiarkan atau tutup mata praktik tersebut.
 
"Tidak mencegah atau mengambil langkah-langkah untuk membawa masalah tesebut ke jalur hukum," ujarnya.
 
 
Prof Romli menegaskan, mengetahui tetapi tidak mengambil langkah untuk mengatasi, sama saja dengan secara sengaja membiarkan.
 
"Sengaja membiarkan penambangan terjadi secara melawan hukum," tandasnya.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X