KONTEKS.CO.ID – Tambang ilegal merupakan salah penyumbang angka kebocoran penerimaan bahkan penjarahan kekayaan negara yang sangat signifikan.
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita pada Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, pemerintah daerah atau pejabatnya pasti mengetahui praktik tersebut.
"Dipastikan pejebat pemerintah daerah setempat telah mengetahui," ujarnya.
Pemerintah daerah atau pejabatnya selaku perwakilan pemerintah pusat, banyak membiarkan atau tutup mata praktik tersebut.
"Tidak mencegah atau mengambil langkah-langkah untuk membawa masalah tesebut ke jalur hukum," ujarnya.
Prof Romli menegaskan, mengetahui tetapi tidak mengambil langkah untuk mengatasi, sama saja dengan secara sengaja membiarkan.
"Sengaja membiarkan penambangan terjadi secara melawan hukum," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Temuan Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika. Produksi 3 Kg Emas dalam Satu Hari
Tambang Ilegal Dekat Mandalika Raup Rp1,08 Triliun Setahun, Bahlil: Proses Hukum Saja!
PERHAPI Tegaskan Pemberantasan Tambang Ilegal Jangan Sekadar Wacana
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara dengan Potensi Denda Rp2,3 Triliun
Satgas PKH Ungkap Tambang Ilegal 16 Perusahaan di Kawasan Hutan