KONTEKS.CO.ID – Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan, ada 16 perusahaan yang terdeteksi melakukan penambangan ilegal di wilayah hutan.
Sjafri saat meninjau kegiatan perampasan tambang ilegal PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025, menyampaikan, 9 perusahaan telah terbukti melanggar.
"Telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi terdapat sembilan perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan," ujarnya.
Baca Juga: Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara dengan Potensi Denda Rp2,3 Triliun
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie menyampaikan, dua dari 9 perusahaan yang penambangannya memasuki kawasan hutan adalah PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Tim Sagtas PKH telah merampas atau menguasai tambang ilegal milik PT BMU seluas 62,15 hektare di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Atas pelanggaran tersebut, PT BMU terancam denda sejumlah Rp2.350.280.980.761 (Rp2,3 triliun).
Adapun kawasan hutan yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Perampasan kasawan hutan yang dijadikan tambang PT BMU ini dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II.
Berikutnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Selain itu, Tim Pelaksana terdiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH.***
Artikel Terkait
Satgas PKH Serahkan 674,1 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara Hasil Rampasan dari Ratusan Perusahaan
Satgas PKH Rampas 321 Hektare Kawasan Hutan yang Dikuasai 2 Perusahaan Tambang
Satgas PKH: Kawasan Hutan Berhasil Dikembalikan ke Negara Seniai Rp150 Triliun
Satgas PKH Datangi Kepulauan Babel Basmi Penambangan Timah Ilegal
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara dengan Potensi Denda Rp2,3 Triliun