• Sabtu, 18 April 2026

Satgas PKH Rampas 321 Hektare Kawasan Hutan yang Dikuasai 2 Perusahaan Tambang

Photo Author
Setiawan Konteks, Konteks.co.id
- Jumat, 12 September 2025 | 16:44 WIB
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan, pihaknya merampas 321,07 hektare kawasan hutan yang dikuasai 2 perusahaan tambang. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan, pihaknya merampas 321,07 hektare kawasan hutan yang dikuasai 2 perusahaan tambang. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 321,07 hektare kawasan hutan yang dirampok 2 perusahaan tambang.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam acara penyerahan 674.178,44 hektare kawasan hutan ke negara di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat, 12 September 2025, mengatakan, kawasan hutan tersebut sebelumnya dikuasai PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

Febrie yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan, kawasan hutan yang dikuasai PT Weda Bay Nickel seluas 148,25 hektare di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).

Baca Juga: Satgas PKH Serahkan 674,1 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara Hasil Rampasan dari Ratusan Perusahaan

Sedangkan dari PT Tonia Mitra Sejahtera, Satgas PKH merampas lahan seluas 172,82 hektare di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

"Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare," katanya.

Ia menjelaskan, Satgas PKH berhasil menguasai kawasan hutan yang diserobot atau dirampok PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera tersebut pada 11 September 2025.

Baca Juga: Satgas PKH: 3,3 Juta Hektare Hutan Berhasil Dirampas dan Dikembalikan ke Negara

Satgas PKH bukan hanya menyasar kawasan hutan yang diserobot atau dijarah oleh perusahaan perkebunan, tepi juga oleh perusahaan pertambangan.

"Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare.

Baca Juga: Satgas PKH Akan Rampas 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal

"Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali," katanya.

Febrie menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X