• Minggu, 21 Desember 2025

Tambang Ilegal Dekat Mandalika Raup Rp1,08 Triliun Setahun, Bahlil: Proses Hukum Saja!

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Kegiatan tambang emas ilegal dekat Mandalika bikin heboh. (Instagram @bahlillahadalia)
Kegiatan tambang emas ilegal dekat Mandalika bikin heboh. (Instagram @bahlillahadalia)

 

KONTEKS.CO.ID - Sebuah tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencuat ke publik karena memiliki omzet fantastis mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

Tambang yang disebut-sebut dikelola warga negara China itu bahkan mampu memproduksi hingga tiga kilogram emas setiap hari.

Menanggapi temuan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengurusi tambang yang berizin.

Baca Juga: Curhat Ibu Timothy Anugerah, Bantah Isu Gangguan Mental, Buka Suara Tentang Dugaan Bullying di Unud

Jika tambang tersebut terbukti ilegal, ia mendukung langkah hukum yang diambil oleh lembaga terkait.

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil seusai Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

Serahkan Kasus ke KPK

Bahlil menegaskan, pengawasan Kementerian ESDM hanya berlaku pada tambang legal. Bila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, maka itu menjadi urusan aparat penegak hukum. “Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan hasil investigasi lembaganya terkait tambang ilegal tersebut.

Ia menyebut tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB, itu beromzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.

Baca Juga: Jadwal Alwi Farhan vs Kunlavut Vitidsarn Hari Ini di French Open 2025: Fajar-Fikri Tutup Aksi Indonesia

Temuan Mengejutkan di Lapangan

Menurut Dian, pada Agustus 2025, tim KPK menerima laporan tentang aktivitas tambang ilegal di sekitar satu jam perjalanan dari kawasan wisata Mandalika.

Peninjauan lapangan pun dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

“KPK juga mendapat informasi tentang tambang ilegal lain yang lebih besar di Lantung, Sumbawa, dan diduga pelakunya sama dengan di Lombok Barat,” ujar Dian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X