Ia menambahkan, narasi yang dibangun oleh pihak tambang di lapangan adalah menjadikan wilayah itu sebagai kawasan pertambangan rakyat.
Namun, faktanya, kegiatan tersebut justru dilakukan oleh pihak asing dan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Wulan Guritno Ungkap 20 Tahun Berjuang Lawan Jerawat dan Luka Emosional: Kala Itu Benci Lihat Cermin
KPK pun mendorong pemerintah untuk segera menindak para pelaku tambang ilegal tersebut. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas tambang liar ini juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
Dengan omzet triliunan rupiah dan kapasitas produksi besar, kasus tambang ilegal di NTB ini menjadi sorotan tajam publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat agar sumber daya alam Indonesia tidak terus dirampas tanpa izin dan tanggung jawab.***
Artikel Terkait
Puluhan Akun Medsos Terancam UU ITE Usai Dilaporkan AMPI dan AMPG Terkait Konten Meme Bahlil
Bahlil Tegaskan Aturan Impor BBM untuk SPBU Swasta: Negara Hukum, Bukan Tanpa Tujuan
Gara-Gara Unggah dan Repost Konten Meme Bahlil, 30 Akun Medsos Dilaporkan: Dituding Hina Ketua Umum Partai Golkar
Paksa SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo
DPP Golkar Bantah Perintahkan AMPG Laporkan Pembuat Meme Bahlil