KONTEKS.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, total 130 saksi dan 20 ahli telah diperiksa untuk memastikan kasus ini ditangani secara ilmiah.
Selain Roy Suryo, Ada 7 Tersangka Lain Ditetapkan Terkait Tuduhan Palsu
Para ahli yang dimintai keterangan meliputi bidang pidana, IT, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Menurut Asep, gelar perkara penetapan tersangka melibatkan pihak eksternal agar penyidikan bersifat konprehensif.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Gelar Perkara Telah Dilakukan
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025. Langkah ini memastikan tuduhan palsu ditindak secara hukum.
Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP juncto UU ITE. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan pasal yang sama serta Pasal 32 Ayat 1 juncto UU ITE.
Baca Juga: Dukungan Membludak, NU dan Muhammadiyah Sepakat Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Menurut Asep, tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Padahal, dokumen resmi yang disita dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dikonfirmasi asli dan sah.
“Ijazah Jokowi asli dan sah,” tegas Asep, menutup klarifikasi kasus ini.***
Artikel Terkait
Hari Ini, PN Jakpus Gelar Lagi Sidang Gugatan Perdata Ijazah SMA Wapres Gibran
Jejak Kontroversial Rektor UGM Ova Emilia: Pernah Terseret Gugatan Rp29 Miliar Kini Vokal Bela Ijazah Jokowi
Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Gelar Perkara Telah Dilakukan
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi