• Senin, 22 Desember 2025

Ijazah Jokowi Dipastikan Asli, Roy Suryo dan 7 Tersangka Dijerat Kasus Tuduhan Palsu oleh Polda Metro

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 11:26 WIB
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)

 

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, total 130 saksi dan 20 ahli telah diperiksa untuk memastikan kasus ini ditangani secara ilmiah.

Selain Roy Suryo, Ada 7 Tersangka Lain Ditetapkan Terkait Tuduhan Palsu

Para ahli yang dimintai keterangan meliputi bidang pidana, IT, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.

Menurut Asep, gelar perkara penetapan tersangka melibatkan pihak eksternal agar penyidikan bersifat konprehensif.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Gelar Perkara Telah Dilakukan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025. Langkah ini memastikan tuduhan palsu ditindak secara hukum.

Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP juncto UU ITE. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan pasal yang sama serta Pasal 32 Ayat 1 juncto UU ITE.

Baca Juga: Dukungan Membludak, NU dan Muhammadiyah Sepakat Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Menurut Asep, tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Padahal, dokumen resmi yang disita dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dikonfirmasi asli dan sah.

“Ijazah Jokowi asli dan sah,” tegas Asep, menutup klarifikasi kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X