KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama, tersangka inisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
Kemudian, tersangka klaster kedua inisial RS, RHS dan TT.
Baca Juga: Dukungan Membludak, NU dan Muhammadiyah Sepakat Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Dalam penetapannya, polisi menjerat tersangka klaster pertama dengan sejumlah pasal, yakni, pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP.
Lalu, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE.
Klaster kedua, dijerat dengan pasal 310 pasal 311 kuhp pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 pasal 35 UU ITE.
Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah 12 nama ke Polda Metro Jaya yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo.
Lalu, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan langsung penetapan tersangka perkara ijazah palsu Jokowi tersebut.
Baca Juga: Menteri Nusron Ungkap Soal Program Reforma Agraria, Orang Miskin Bakal Dapat Lahan, Spill Lokasinya
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.
Artikel Terkait
Sepakat Berdamai, Paiman Raharjo Sebut Bitor Suryadi Akui Kesalahan Menuduhnya Cetak Ijazah Palsu Jokowi
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Temukan Bukti Baru, dari Ordal KPU?
Prof Ikrar Nusa Bhakti Bocorkan 6 Poin Pertemuan Empat Mata Jokowi-Prabowo, di Antaranya Ijazah Palsu Hingga Megakorupsi
Heboh 2 Profesor ITB 'Jual Ijazah Palsu' di Pasar Seni, Bisa Langsung Foto Pakai Toga!
Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka