KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjadwalkan kembali melangsungkan sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka, hari ini Senin 27 Oktober 2025.
Untuk sidang gugatan perdata ijazah SMA hari ini, agendanya adalah pembacaan penetapan.
Hal itu tercantum pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Dicantumkan pula bahwa sidang akan diadakan pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: China Ciptakan Superkomputer Seukuran Kulkas yang Bisa Bernalar Layaknya Otak Manusia!
“Senin, 27 Oktober 2025, untuk (agenda sidang) pembacaan penetapan,” demikian keterangan resmi PN Jakpus di laman SIPP setempat.
Untuk pembaca ketahui, gugatan itu diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Subhan. Ia mempermasalahkan persyaratan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
Subhan berpendapat, ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri tak dapat memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Baca Juga: Rayakan Sumpah Pemuda, Gibran Pilih Hadiri Mancing Mania di Bekasi, Ajak Generasi Muda Bersatu
Hal itu berdasarkan ketentuan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (l) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dengan ketentuan di atas, penggugat menegaskan Gibran tidak mempunyai bukti ijazah SMA yang disyaratkan sebagai cawapres. ***
Artikel Terkait
MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra Sebagai Calon Bupati Pesawaran, Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
Jokowi Diperiksa 3 Jam, Dicecar 45 Pertanyaan, Ijazah SMA dan S1 Disita Penyidik
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun, Soal Tak Punya Ijazah SMA Hingga Warga RI Kebagian Rp5 Ribu
PN Jakpus Perintahkan Mediasi dalam Gugatan Kasus Ijazah SMA Gibran
Roy Suryo Mengaku Dapat Informasi Penting dari Kemendikdasmen, 99,9 Persen Gibran Tak Punya Ijazah SMA atau Sederajat