• Senin, 22 Desember 2025

PN Jakpus Perintahkan Mediasi dalam Gugatan Kasus Ijazah SMA Gibran

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 11:28 WIB
Sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan jalani sidang etik profesi hari ini (Foto: Pexels)
Sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan jalani sidang etik profesi hari ini (Foto: Pexels)

KONTEKS.CO.ID – Sidang perdata terkait dugaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakpus memasuki tahap mediasi.

Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, dalam sidang yang digelar di Ruang Soebekti, Senin 22 September 2025, menyatakan seluruh pihak telah lengkap hadir.

Dengan begitu persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Baca Juga: Jumhur Hidayat Bantah Isu De-Jokowisasi: Reshuffle Prabowo Bukan Soal Politik, tapi Pergeseran Mazhab Ekonomi

“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” ujarnya.

Mediasi tersebut dijadwalkan dimulai Senin, 29 September 2025, dan akan berlangsung maksimal 30 hari.

Hakim meminta kedua pihak memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mencari jalan damai.

Baca Juga: Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak, Mulahati Sinarmata: Wapres Jalankan Perintah, Bukan Menghindar

“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian waktu 30 hari silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Budi.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir langsung dalam proses mediasi.

“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ujarnya.

Baca Juga: Sembilan Petani Perempuan Indonesia Suarakan Dampak Regulasi Uni Eropa di Brussel

Apabila mediasi mencapai kesepakatan damai, sidang tidak akan berlanjut ke pokok perkara.

Namun jika gagal, persidangan akan kembali digelar sesuai agenda berikutnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X