KONTEKS.CO.ID – Sidang perdata terkait dugaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakpus memasuki tahap mediasi.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, dalam sidang yang digelar di Ruang Soebekti, Senin 22 September 2025, menyatakan seluruh pihak telah lengkap hadir.
Dengan begitu persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” ujarnya.
Mediasi tersebut dijadwalkan dimulai Senin, 29 September 2025, dan akan berlangsung maksimal 30 hari.
Hakim meminta kedua pihak memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mencari jalan damai.
Baca Juga: Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak, Mulahati Sinarmata: Wapres Jalankan Perintah, Bukan Menghindar
“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian waktu 30 hari silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Budi.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir langsung dalam proses mediasi.
“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ujarnya.
Baca Juga: Sembilan Petani Perempuan Indonesia Suarakan Dampak Regulasi Uni Eropa di Brussel
Apabila mediasi mencapai kesepakatan damai, sidang tidak akan berlanjut ke pokok perkara.
Namun jika gagal, persidangan akan kembali digelar sesuai agenda berikutnya.***
Artikel Terkait
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun, Soal Tak Punya Ijazah SMA Hingga Warga RI Kebagian Rp5 Ribu
Projo Ungkap Alasan Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak, Mulahati Sinarmata: Wapres Jalankan Perintah, Bukan Menghindar
Mulahati Simarmata Sebut AHY Harus Mikir 7 Kali jika Nekat Bersaing dengan Gibran di 2029
Kasus Ijazah Gibran Sulit Diselamatkan, Indra J Piliang: Saatnya Lempar Handuk!