• Sabtu, 18 April 2026

Jokowi Diperiksa 3 Jam, Dicecar 45 Pertanyaan, Ijazah SMA dan S1 Disita Penyidik

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 23 Juli 2025 | 16:18 WIB
Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo terkait dugaan ijazah palsu (Foto: Istimewa)
Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo terkait dugaan ijazah palsu (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu 23 Juli 2025.

Diketahui, Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Pemeriksaan terhadap ayahanda Wapres Gibran Rakabuming Raka itu berlangsung selama 3 jam mulai pukul 10.10 hingga 13.10 WIB.

Baca Juga: Ini Kenapa Kewarganegaraan Eks TNI AL Satria Arta Kumbara Gugur Otomatis

Sebanyak 45 pertanyaan ditujukan ke Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kepada awak media yang menunggunya, Jokowi menjelaskan terkait materi pemeriksaan dugaan ijazah palsu tersebut.

“Tadi pemeriksaan oleh penyidik, ada 45 pertanyaan, yang 35 sudah pertanyaan yang lalu tapi di-review Kembali, dan yang baru 10 pertanyaan,” ungkap Jokowi.

Dia mengaku, seluruh pertanyaan penyidik dijawab sesuai dengan apa yang diketahuinya dan terjadi apa adanya.

Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Ingin Pulang ke RI, Menkumham: Tak Dicabut, Status WNI Hilang Otomatis

Sementara, pertanyaan baru yang diajukan di antaranya terkait Dian Sandi. Kapan pernah bertemu dan apakah memintanya mengunggah ijazah.

"Semua saya jawab, saya bertemu di rumah saat Mas Dian Sandi silaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya," ujarnya.

"Yang kedua, saya tidak memerintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial, saya jawab apa adanya,” lanjutnya.

Lalu pertanyaan berikutnya terkait Ir Kasmudjo. Menurut Jokowi, Ir Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya. Sedangkan untuk dosen pembimbing skripsi adalah Prof Dr Ir Ahmad Soemitro.

Baca Juga: Inggris Menyoroti Tiga Satwa Langka Indonesia, Disebut Kurang Perlindungan, Apa Saja?

Dia menyebut, hal itu untuk memperjelas dan berharap proses hukum dihormati dan akan terus diikuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X